PERAN PENTING KELOMPOK TANI DI MASYARAKAT PERDESAAN

dalam era globalisasi yang kian merambah ke daerah perdesaan, sudah banyak sebagian masyarakat lupa akan kepentingan pokok dalam kehidupan

Jumat, 18 Maret 2011

Tujuan dan Sasaran

. Jumat, 18 Maret 2011
Tujuan
  1. Menjabarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2010, agar dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur pemanfaatan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi;
  2. Membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk sesuai kebutuhannya dengan harga terjangkau agar dapat meningkatkan produksi pertanian dan menambah pendapatan serta memperbaiki kesejahteraannya.
Sasaran
  1. Tersedianya pupuk bersubsidi sampai di tingkat petani secara 6 tepat yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, dengan mutu terjamin dan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
  2. Tersalurnya pupuk bersubsidi kepada petani, pekebun, peternak yang
  3. mengusahaan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, dan pembudidaya ikan dan atau udang dengan area seluas-luasnya 1 (satu) hektar.
  4. Diterapkannya pemupukan berimbang spesifik lokasi di tingkat petani, untuk mendukung peningkatan produktivitas dan kualitas hasil serta produksi komoditas pertanian.
 
©Copyright 2011 kelompoktanisejahtera.blogspot.com | Theme by Article Directory | Template by Car Decals