- Menjabarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2010, agar dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur pemanfaatan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi;
- Membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk sesuai kebutuhannya dengan harga terjangkau agar dapat meningkatkan produksi pertanian dan menambah pendapatan serta memperbaiki kesejahteraannya.
- Tersedianya pupuk bersubsidi sampai di tingkat petani secara 6 tepat yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, dengan mutu terjamin dan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
- Tersalurnya pupuk bersubsidi kepada petani, pekebun, peternak yang
- mengusahaan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, dan pembudidaya ikan dan atau udang dengan area seluas-luasnya 1 (satu) hektar.
- Diterapkannya pemupukan berimbang spesifik lokasi di tingkat petani, untuk mendukung peningkatan produktivitas dan kualitas hasil serta produksi komoditas pertanian.