PERAN PENTING KELOMPOK TANI DI MASYARAKAT PERDESAAN

dalam era globalisasi yang kian merambah ke daerah perdesaan, sudah banyak sebagian masyarakat lupa akan kepentingan pokok dalam kehidupan

Jumat, 18 Maret 2011

Pendahuluan

. Jumat, 18 Maret 2011
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pemerintah berupaya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian melalui penerapan teknologi budidaya secara tepat dengan penggunaan sarana produksi sesuai teknologi yang direkomendasikan di masing-masing wilayah. Sarana produksi yang mempunyai peranan sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian antara lain adalah pupuk.

Efektifitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. Dalam penerapan pemupukan berimbang sangat dibutuhkan modal yang cukup, sedangkan kemampuan permodalan petani sangat terbatas dalam membiayai kebutuhan usahataninya.

Untuk itu pemerintah bersama-sama DPR-RI memfasilitasi penyediaan subsidi pupuk untuk sektor pertanian, agar petani dapat menerapkan pemupukan berimbang guna meningkatkan produksi dan pendapatannya.
Kebijakan pemberian subsidi pupuk untuk sektor pertanian tersebut telah dilakukan sejak tahun 2003 dan dilanjutkan sampai saat ini. Pada tahun
2010, sesuai Undang Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, telah ditetapkan anggaran
subsidi harga pupuk sebes`r Rp 11,291 Triliun, untuk penyediaan pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan pupuk organik.

Untuk penjabaran lebih lanjut terhadap kebijakan subsidi pupuk tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubenur dan Peraturan Bupati/Walikota tentang kebutuhan pupuk di masing-masing wilayahnya. Sebagai pedoman bagi produsen, distributor dan penyalur pupuk di Lini IV dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.

Guna kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian dimaksud secara efektif, perlu adanya pedoman pelaksanaan pemanfaatan alokasi kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2010.
 
©Copyright 2011 kelompoktanisejahtera.blogspot.com | Theme by Article Directory | Template by Car Decals